Ticker

6/recent/ticker-posts

Kontroversi Drama Tangkap Lepas 8 Truk Pasir Timah oleh Lanal Babel

 



NV Online - Bangka Belitung, Penangkapan truk pembawa pasir timah ilegal di Bangka Belitung sejak tahun 2024 bikin keki para pemilik kepentingan hingga menyentuh awak media di Bangka Belitung maupun Pangkalan Angkatan Laut (LANAL) yang desusnya dikomando oleh Mabes TNI-AL Babel Minggu (12/1/25). 

Meski dibeberapa media yang terafilasi dengan sebuah perusahaan Smelter di Bangka memberitakan bahwa hanya ada 6 truk yang " Diamankan" oleh TNI AL faktanya jumlah truk yang terjaring adalah 8 truk, 2 truk dikabarkan milik PT. Mitra Stania Prima ( MSP ) yang pada saat diperiksa TNI AL kedua sopir truk pembawa pasir timah milik PT MSP dapat menunjukkan dokumen sehingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju pabrik PT. MSP.

Keterangan PERS yang dikeluarkan oleh bagian penerangan Lanal Babel dengan tegas mengatakan bahwa 6 truk yang tadinya digiring dari pelabuhan sadai hingga ke Mako Lanal Babel dikembalikan kepada PT. TOMMY UTAMA  setelah perwakilan dari para pemilik pasir timah dapat menunjukkan dokumen yang sah terhadap pasir timah tersebut versi penyidik lanal Babel.

“Keenam mobil truk diberikan ijin untuk melanjutkan perjalanan dikarenakan pasir timah yang diangkut memiliki dokumen yang lengkap dari PT. Tommy Utama yang akan diangkut menuju PT. Mitra Sukses Globalindo dan surat tersebut dapat dibuktikan oleh PT. Tommy Utama kepada penyidik TNI AL” tulisnya dalam rilis yang diterima jejaring media ini.

Sumber terpercaya dari internal instansi mengungkap, Perusahaan yang disebut sebagai pengirim barang yakni PT. TOMMY UTAMA tidak tercatat sebagai perusahaan yang terdaftar dalam nama perusahaan yang RKAB nya disetujui  oleh kementrian ESDM.

" Data per Desember 2024 PT. Tommy Utama tidak termasuk dalam nama perusahaan yang RKAB nya disetujui oleh Kementrian ESDM, silahkan di cek di websitenya ESDM", ungkap sumber.

Ditambahkan sumber yang merupakan petinggi di Babel ini, jika perusahaan tidak memiliki RKAB maka perusahaan tersebut dilarang  melakukan kegiatan produksi apapun bentuknya apalagi sampai melakukan pengiriman pasir timah seperti yang dilakukan oleh PT.TOMMY UTAMA .

" Kalau 6 truk itu diklaim berasal dari PT. Tommy Utama kuat dugaan pasir timah tersebut adalah pasir timah ilegal bilamana perusahaan itu tidak memiliki RKAB ", tegas sumber.

Sebagai penerima 60 ton pasir timah yakni PT. Mitra Sukses Globalindo ( MSG ) bisa dianggap sebagai penadah pasir timah yang dipasok oleh PT. Tommy Utama jika PT.TU tidak memiliki RKAB.

" PT MSG jika membeli pasir timah dari PT.TU yang jika terbukti tidak memiliki RKAB maka PT. MSG dapat dikatakan sebagai penadah pasir timah yang tidak jelas asal usulnya", cetus sumber.

an, jika kegiatan yang dilakukan oleh PT.TU dan PT MSG itu legal dan sesuai aturan maka setidaknya ada kontrak karya antara keduanya yg harus disampaikan kepada kementrian ESDM saat pengajuan RKAB.

" Silahkan di cek keabsahan dokumen mereka , tanyakan ke kementrian ESDM apakah yang dilakukan oleh perusahaan milik pengusaha Hotel Terbesar di Bangka Belitung itu sudah sesuai aturan apa belum, media jangan mau dibodohi dengan puisi indah para negosiator yang ditunjuk mereka untuk meredam kebohongan mereka selam ini ", cetus sumber.

Diakhir pernyataannya sumber yang juga kenal dengan Boss kedua perusahaan PT.Tommy Utama dan PT MSG itu mengungkapkan seorang nama yang jadi pengurus dan orang kepercayaannya Bos AP untuk wilayah Bangka Belitung bernama TL .

" Bos AP itu menunjuk TL sebagai orang yang dipercaya untuk mengurus bisnis timahnya di Bangka Belitung", tutup sumber. ( NV Team)

Posting Komentar

0 Komentar